jejakterkini.online – Seorang anak bernama Revan dilaporkan menjadi korban dugaan tindak kekerasan di kawasan Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebut saja N saksi sekaligus teman Korban, menjelaskan bahwa awalnya korban menjemput dirinya di kawasan Jalan Rusa. Keduanya kemudian hendak mencari stasiun pengisian bahan bakar untuk mengisi bensin.
Korban dan Saksi sempat menuju SPBU di Jalan Dr Ratulangi. Namun, karena antrean kendaraan cukup panjang, mereka memilih memutar dan mencari SPBU lain yang lebih sepi.
“Saat melintas di depan kawasan Rechees, saya dn korban tiba-tiba berpapasan dengan puluhan sepeda motor yang disebut sedang melakukan pawai. Rombongan tersebut kemudian menghampiri,” tuturnya.
Dalam situasi itu, ia yang saat kejadian diboncengi Novel melompat dari sepeda motor dan meninggalkan lokasi. Setelah beberapa saat, Novel kembali ke tempat tersebut, tetapi tidak lagi menemukan Revan.













