jejakterkini.online – Tim Terpadu Pemberantasan Rokok Ilegal yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Barat, Bea Cukai Parepare, Polda Sulbar, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulbar menyita ratusan slop rokok tanpa pita cukai resmi di tiga kabupaten, yakni Majene, Mamasa, dan Mamuju Tengah (Mateng).
Operasi penertiban yang digelar selama dua hari ini menyasar toko kelontong, kios pasar tradisional, hingga gudang penyimpanan di wilayah perbatasan.
Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan terlihat membongkar kardus berisi ribuan bungkus rokok dari berbagai merek. Petugas dari Bea Cukai dan Satpol PP melakukan pendataan langsung di dalam toko, sementara pemilik toko dimintai keterangan terkait asal barang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sulbar mengatakan, razia ini merupakan komitmen pemerintah untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara.
> “Kegiatan ini berlangsung selama dua hari. Di tiga kabupaten ini kita amankan ratusan slop dari berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai atau pita cukainya tidak sesuai peruntukan,” ujarnya, Sabtu (19/9/2026).
Berdasarkan data sementara, total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 300 slop atau setara dengan puluhan ribu batang rokok ilegal. Di antaranya merek yang sering ditemukan adalah Smith, Road Race, Big Boss, dan Velox. Seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Kantor Satpol PP sebelum diserahkan ke Bea Cukai Parepare untuk proses pencacahan dan pemusnahan sesuai ketentuan.
Petugas menjelaskan, modus peredaran rokok ilegal di wilayah Majene, Mamasa, dan Mateng sebagian besar berasal dari luar Sulawesi Barat yang masuk melalui jalur darat dan diedarkan ke toko-toko kecil dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Potensi kerugian negara dari sitaan kali ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Ini juga untuk melindungi iklim usaha yang sehat bagi pedagang yang taat aturan,” tambahnya.
Tim Terpadu mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal. Sosialisasi dan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
Masyarakat juga diminta untuk melapor jika menemukan peredaran rokok tanpa cukai di lingkungannya.













