YENNY WAHID PERTANYAAKAN PUTUSAN MK: IJAZA TAK ADA, TAPI KOK TETAP JADI WAPRES?

Berita4 Views

jejakterkini.online – Yenny Wahid menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Yenny Wahid melalui video yang diunggah di TikToknya pada Jumat (9/10).

 

Dalam pernyataannya, Yenny menyinggung pertanyaan konstitusional yang muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan Gibran dari pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA di Indonesia.

 

Lantas, mengapa Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden?

 

Yenny Wahid menjelaskan, tidak ditemukannya bukti kelulusan dalam dokumen yang diperiksa MK tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden.

 

Menurut Yenny, MK tidak memerintahkan pemberhentian Gibran maupun meminta DPR memulai proses pemakzulan.

 

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme konstitusional karena Gibran kini telah menjabat sebagai Wakil Presiden, bukan lagi sebagai calon dalam pemilihan umum.

 

Yenny juga menyinggung mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang melibatkan DPR, MK, hingga MPR sesuai ketentuan konstitusi.

 

Karena itu, menurut Yenny, putusan tersebut menyisakan pertanyaan konstitusional dan politik mengenai mekanisme yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan kualifikasi pendidikan seorang Wakil Presiden.

Yenny Wahid menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *