jejakterkini.online – Rusli, kakak kandung terpidana kasus skincare ilegal Mira Hayati, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melunasi pembayaran pidana denda Rp1 Milliar atas kasus skincare atau kosmetik ilegal yang menjerat sang adik.
Penyerahan uang secara tunai itu dilakukan Rusli didampingi kuasa hukum terpidana, Rabu (10/6/2026).
Pelunasan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyerahan uang tunai senilai Rp1 miliar dilakukan melalui perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana didampingi kuasa hukum terpidana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Makassar di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat perkembangan signifikan terkait pelaksanaan eksekusi pidana denda tersebut.
Terpidana Mira Hayati disebut menyatakan kesanggupan membayar denda secara berangsur dengan menjaminkan aset berupa rumah toko (ruko).
Kesepakatan itu dicapai setelah tim gabungan yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasubsi Pratut, Tim Jaksa, dan Petugas Barang Bukti (BB) Kejari Makassar melakukan pengecekan terhadap aset jaminan, Kamis (2/4/2026).







