Jejakterkini.Online Makassar, 9 Juli 2026 – Gerakan Revolusi Hukum (GRH) bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang akan mulai menolak sampah selain residu di TPA Tamangapa (Antang) per 1 Agustus 2026.
Pada prinsipnya, GRH dan APAK mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik serta mendorong budaya pemilahan sampah sejak dari sumbernya sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh diterapkan sebelum pemerintah memastikan kesiapan infrastruktur, sarana pendukung, serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketua GRH, Ishadul, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, tetapi juga memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah, melakukan edukasi kepada masyarakat, menyiapkan armada pengangkutan, serta menjamin pelayanan persampahan tetap berjalan.
“Kami mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar. Apakah seluruh masyarakat telah memperoleh fasilitas pemilahan sampah? Apakah armada dan sistem pengangkutan sudah disiapkan? Jangan sampai masyarakat tetap diwajibkan membayar retribusi, tetapi sampah mereka justru tidak lagi diangkut,” tegas Ishadul.
Sementara itu, Ketua APAK, Ajharil Akbar, menilai bahwa apabila kebijakan penghentian pengangkutan sampah non-residu diterapkan tanpa solusi yang jelas, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan fasilitas pengelolaan dan penanganan sampah, termasuk sarana pemilahan serta pelayanan persampahan kepada masyarakat. Di sisi lain, masyarakat memang memiliki kewajiban mengelola sampah sesuai ketentuan, namun pemerintah juga wajib memastikan sistem pendukungnya tersedia.
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian pelayanan. Apabila retribusi tetap dipungut tetapi pelayanan pengangkutan sampah tidak diberikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan pembayaran atas jasa atau pelayanan yang disediakan pemerintah daerah. Oleh karena itu, apabila pelayanan persampahan tidak diberikan, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum pemungutan retribusi tersebut.
GRH dan APAK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu penumpukan sampah di lingkungan permukiman apabila masyarakat belum memiliki akses terhadap sistem pemilahan maupun alternatif pengelolaan sampah yang memadai. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan kebersihan, kesehatan masyarakat, serta pencemaran lingkungan.
Atas dasar itu, GRH dan APAK mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk:
1. Menjelaskan secara terbuka mekanisme penerapan kebijakan penolakan sampah non-residu mulai 1 Agustus 2026.
2. Memastikan seluruh masyarakat memperoleh edukasi, sosialisasi, dan fasilitas pemilahan sampah sebelum kebijakan diberlakukan.
3. Menjamin pelayanan pengangkutan sampah tetap berjalan sesuai kewajiban pemerintah daerah.
4. Melakukan evaluasi terhadap mekanisme penarikan retribusi persampahan apabila pelayanan tidak diberikan secara optimal kepada masyarakat.
5. Memastikan ketersediaan dan kesiapan Teba, TPS3R, Bank Sampah, serta fasilitas pengolahan sampah lainnya di setiap wilayah, sekaligus menjelaskan secara terbuka jenis sampah yang dapat diterima, kapasitas layanan, dan mekanisme penanganan sampah non-residu agar masyarakat tidak menjadi korban ketidakjelasan kebijakan.
——————–
GRH dan APAK juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyediakan solusi bagi masyarakat yang sampahnya ditolak masuk ke TPA Tamangapa.
Menurut GRH dan APAK, tidak semua warga Kota Makassar memiliki Teba (Tempat Olah Sampah di Rumah) atau fasilitas pengolahan sampah mandiri di lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan di kawasan permukiman padat penduduk, keterbatasan lahan menjadi kendala utama bagi masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Selain itu, GRH dan APAK juga mempertanyakan kesiapan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang ada di Kota Makassar.
“Jika sampah non-residu tidak lagi diterima di TPA Tamangapa, lalu ke mana masyarakat harus membuang sampah yang masih bernilai guna atau belum termasuk residu? Apakah seluruh TPS3R di Kota Makassar telah siap menerima seluruh jenis sampah anorganik dari masyarakat? Berapa kapasitasnya? Apakah jumlah TPS3R yang tersedia mampu menampung volume sampah dari seluruh kota? Hal-hal ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Ketua GRH, Ishadul.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai mekanisme pengelolaan sampah non-residu yang dihasilkan rumah tangga apabila tidak dapat diproses secara mandiri.
“Jangan sampai pemerintah hanya mengubah aturan di hilir, tetapi belum menyiapkan sistem di hulunya. Warga tidak boleh diposisikan seolah-olah bersalah ketika mereka belum memiliki akses terhadap fasilitas pengolahan sampah yang memadai. Pemerintah harus memastikan tersedianya Teba, bank sampah, TPS3R yang berfungsi optimal, maupun sistem pengangkutan terpisah sebelum kebijakan ini diberlakukan.”
GRH dan APAK menilai bahwa tanpa kepastian mengenai keberadaan fasilitas pengolahan sampah di tingkat masyarakat, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan, meningkatnya praktik pembuangan sampah secara ilegal, penumpukan sampah di permukiman, hingga munculnya tempat pembuangan liar yang justru bertentangan dengan tujuan utama pengurangan sampah.
GRH dan APAK menegaskan bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah merupakan langkah yang patut didukung. Namun, implementasinya harus tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip pelayanan publik yang baik.
“Jangan sampai masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar retribusi, tetapi pada saat yang sama kehilangan hak untuk memperoleh pelayanan persampahan dari pemerintah. Reformasi pengelolaan sampah harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan tidak merugikan masyarakat. Pemerintah wajib memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak mengorbankan hak-hak warga sebagai penerima layanan publik,” tutup pernyataan bersama GRH dan APAK.







