Jejakterkini.Online Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Ketiga yang digelar secara hybrid di Aula Sipakallebbi Balai Kota Makassar, Rabu (29/7/2026).
Penandatanganan naskah persetujuan dilakukan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua DPRD Makassar Supratman serta Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika dan Anwar Faruq, disaksikan seluruh anggota DPRD dan tamu undangan.
Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
#muliamakassar #munafriarifuddin #aliyahmustikailham













