WAJIB PILAH SAMPAH, ASN HINGGA RT/RW DI MAKASSAR JADI CONTOH

Jejakterkini.Online Pemerintah Kota Makassar mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga Ketua RT dan RW untuk menerapkan pemilahan sampah dari sumber. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah di kota tersebut.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan seluruh jajaran pemerintah harus menjadi contoh dengan memilah sampah sejak dari rumah maupun kantor, serta aktif dalam Bank Sampah Unit (BSU). Sampah organik diarahkan untuk diolah secara mandiri, sementara sampah anorganik didorong masuk ke bank sampah.

Kebijakan ini juga mengatur pemilahan sampah menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, B3, dan residu, serta mewajibkan pelaporan rutin sebagai bahan evaluasi. Pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan memengaruhi penilaian kinerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *