Bhabinkamtibmas Mediasi Kasus Penganiayaan di Desa Palatta, Tapango

Berita8 Views

jejakterkini.online – Polsek Tapango kembali mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga. Mediasi yang dipimpin Kapolsek Tapango IPTU Muhammad Ishak S., S.H., didampingi Bhabinkamtibmas Desa Palatta AIPTU Johari Manihuruk, berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga sepakat menyelesaikan perkara secara damai.

Kegiatan mediasi berlangsung di Mapolsek Tapango, Polres Polewali Mandar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kasus tersebut melibatkan M.A. (19), warga Kecamatan Tapango, sebagai pelaku, dan M. (18), warga Kecamatan Matangnga, sebagai korban.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Palatta, Kecamatan Tapango. Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang menghadiri pesta pernikahan, kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah wajah korban hingga menyebabkan luka memar.

Dari hasil mediasi diketahui, tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah nomor teleponnya diblokir oleh korban.

Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Tapango. Menindaklanjuti laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Palatta memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, pelaku mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta memberikan biaya pengobatan sebagai bentuk tanggung jawab. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan bersedia menyelesaikan perkara secara damai. Kedua belah pihak selanjutnya menandatangani surat pernyataan damai dan sepakat tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Kapolsek Tapango IPTU Muhammad Ishak S., S.H., mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui problem solving merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan humanis dan musyawarah.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan terhadap perkara yang memenuhi syarat untuk dimediasi. Yang terpenting adalah adanya kesadaran dari pelaku untuk bertanggung jawab, kesediaan korban untuk memaafkan, serta komitmen kedua belah pihak agar tidak mengulangi maupun memperpanjang persoalan. Kami berharap perdamaian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan komunikasi dan menjaga hubungan baik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar IPTU Muhammad Ishak S., S.H.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Palatta AIPTU Johari Manihuruk menjelaskan bahwa kehadiran Polri melalui kegiatan problem solving bertujuan memberikan solusi yang mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan baik di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan problem solving, kami berupaya menghadirkan solusi yang mengedepankan dialog, saling memaafkan, dan pemulihan hubungan baik antarwarga. Harapan kami, setelah adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun, menjaga silaturahmi, serta bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,” ungkap AIPTU Johari Manihuruk.

Kegiatan mediasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi bukti komitmen Polsek Tapango dalam mengedepankan penyelesaian permasalahan masyarakat melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed