Jejakterkini.Online Makassar, Polemik terkait kepengurusan Rukun Warga (RW) 008, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mencuat setelah Ketua RW 008, Qadri Pasinringi, S.Pd, mengaku diminta mengundurkan diri oleh Lurah Balang Baru, Syamsuardi, SE.
Qadri menilai proses yang dialaminya perlu mendapat perhatian karena menurut pengakuannya, permintaan pengunduran diri tersebut disampaikan secara sepihak. Ia pun berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan musyawarah yang baik.
Berpedoman Pada Regulasi RT/RW Kota Makassar, Dalam penyelenggaraan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Perwali tersebut mengatur antara lain pengisian kelembagaan RT dan RW. Berdasarkan ketentuan tersebut, Ketua RT dipilih secara langsung oleh warga masyarakat, sementara Ketua RW dipilih oleh para Ketua RT yang telah terpilih.
Sementara itu, Perwali Makassar Nomor 20 Tahun 2025 secara khusus mengatur tata cara pemilihan Ketua RT dan Ketua RW, termasuk penyelenggara pemilihan, persyaratan calon, tahapan pemilihan, masa jabatan, pergantian antarwaktu serta sumber pendanaan. Perwali tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 3 September 2025 serta tercatat masih berlaku dalam JDIH Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar sendiri sebelumnya menegaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW harus dilaksanakan secara tertib, demokratis dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Qadri Pasinringi mengatakan saat saya Dipanggil ke Kantor Lurah
Dalam keterangannya kepada awak media dan LSM dalam sebuah konferensi pers, Qadri mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil ke kantor Kelurahan Balang Baru pada 7 Agustus 2026 sore. saya dipanggil Pak Lurah ke kantornya. Setibanya di sana, saya kaget karena semua Ketua RT sudah ada lebih dahulu di sana,” ujar Qadri.
Menurut Qadri, dalam pertemuan tersebut dirinya kemudian diberikan sebuah surat untuk ditandatangani.
“Saya kemudian disodorkan surat oleh Pak Lurah untuk ditandatangani. Ternyata isinya adalah surat permintaan pengunduran diri saya sebagai Ketua RW. Saya kaget,” ungkapnya.
Qadri mengaku mempertanyakan dasar dan mekanisme permintaan tersebut karena dirinya merasa belum pernah melalui proses pembinaan maupun mekanisme penyelesaian persoalan secara berjenjang sebagaimana yang menurutnya seharusnya dilakukan.
Qadri juga mengaku telah dikeluarkan dari grup komunikasi para Ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Balang Baru.
“Pak Lurah juga telah mengeluarkan saya dari grup para Ketua RT dan RW pada bulan Agustus ini,” katanya.
Qadri Pasinringi juga mengungkapkan adanya sejumlah insiden yang menurut pengakuannya terjadi di lingkungan tempat tinggalnya.
“Beberapa insiden, ada oknum warga yang datang ke rumah saya dan membuat keributan dalam kondisi mabuk alkohol,” ungkapnya.
Qadri berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat dan berharap Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Di tengah polemik tersebut, Qadri menyatakan dirinya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik dan mengutamakan kepentingan masyarakat RW 008.
“Harapan saya, semoga polemik ini cepat terselesaikan dengan baik dan kita dapat kembali bersinergi dalam membangun RW 008 ini lebih baik lagi,” harapnya.
Ia juga berharap hubungan antara para Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama serta pemerintah kelurahan dapat kembali berjalan harmonis.
“RT, RW, tokoh-tokoh masyarakat dan agama serta pemerintahan Kelurahan Balang Baru dapat kembali kompak dan bersatu. Harap Qadri Pasinringi
(Tim Investigasi Wartawan Makassar)












