Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Bernilai Rp83 Miliar Selama 2026

Berita10 Views

jejakterkini.online – Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan total nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp83 miliar sepanjang tahun 2026.

 

Ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai resmi disita dalam serangkaian operasi yang digelar tim Bea Cukai Sulbagsel di sejumlah titik di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Barang bukti yang diamankan tampak beragam merek, di antaranya Manchester, Smith, GICO, dan Angker seperti terlihat dalam dokumentasi resmi RRI.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Sulbagsel menyebut, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

 

“Operasi ini kami lakukan secara intensif sejak awal tahun. Total nilai barang yang kami gagalkan edar mencapai Rp83 miliar. Ini bentuk nyata kami menjaga kepatuhan dan menekan kerugian negara,” ujar pihak Bea Cukai Sulbagsel.

 

Dalam foto barang bukti, terlihat rokok-rokok tersebut dikemas dalam dus dan belum dilengkapi pita cukai yang sah. Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah rokok polos tanpa pita cukai dan penggunaan pita cukai palsu.

 

Bea Cukai Sulbagsel mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen rokok resmi yang taat aturan.

 

Masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya. Informasi dapat disampaikan melalui kanal resmi Bea Cukai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *