jejakterkini.online – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Kejaksaan berhasil mengamankan AM (47), mantan ASN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018, di Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu malam.
AM diduga terlibat dalam kasus penyelewengan uang persediaan tahun 2014 di Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil audit, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,99 miliar.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama tim Kejaksaan bersama unsur intelijen dan Kodim 1415 Kepulauan Selayar.







