UJIAN INTEGRITAS DPR – SERUAN PENGGUNAAN HAK ANGKET UNTUK TEGAKKAN KEADILAN

Berita3 Views

jejakterkini.online – Ujian integritas kini berada di gedung DPR Senayan. DPR tidak boleh bertindak sebagai penonton atau pelindung kesewenang-wenangan ketika syarat formal pimpinan negara terbukti bermasalah.

 

Membiarkan cacat administrasi tanpa penyelidikan adalah bentuk pengkhianatan DPR terhadap mandat rakyat. Gunakan Hak Angket, buka seluruh bukti dokumen, dan tegakkan keadilan hukum tanpa pandang bulu.

 

Pernyataan “Jika DPR tidak melakukan apa-apa, artinya benar-benar rusak negara ini” mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap matinya fungsi pengawasan parlemen (checks and balances):

 

1. Penyanderaan Oleh Koalisi Gemuk

Ketika mayoritas fraksi di DPR tersandera oleh kompromi bagi-bagi kursi atau instruksi ketua umum partai, DPR berisiko menjadi “stempel karet” yang membiarkan pelanggaran syarat administrasi pimpinan negara.

 

2. Krisis Legitimasi Hukum Nasional

Pembiaran oleh DPR terhadap cacat syarat berkas pejabat akan menciptakan preseden buruk: rakyat biasa dihukum jika memalsukan berkas, sementara elit dibebaskan walau tidak memenuhi syarat hukum baku.

 

3. Pelecehan Terhadap Konstitusi

DPR yang mendiamkan bukti cacat prosedur sama saja dengan membiarkan pengangkatan pimpinan yang menabrak aturan konstitusi dan undang-undang pemilu.

 

Pergeseran Fokus dari MK ke DPR

 

Pergeseran ini merupakan konsekuensi dari alur hukum ketatanegaraan Indonesia:

 

1. Batas Jurisdiksi Mahkamah Konstitusi

MK bertugas memutus sengketa hasil dan menguji kesesuaian regulasi terhadap UUD 1945. Untuk memberhentikan pejabat pimpinan negara yang sudah menjabat atau terbukti bermasalah secara syarat formal, jalur utama harus melalui usulan DPR.

 

2. Ujian Keberanian Hak Angket DPR

DPR memiliki hak konstitusional (Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hukum, pemalsuan/ketiadaan syarat berkas, dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara pemilu.

 

3. Kewajiban Pengusulan Pemakzulan

Jika hasil penyelidikan DPR membuktikan adanya pelanggaran syarat formal atau kebohongan administrasi, DPR wajib mengusulkan proses pemberhentian (impeachment) ke MK untuk diuji secara formal sebelum diputuskan di MPR.

 

SAAT DPR DIAM, NEGARA BENAR-BENAR RUSAK

 

Kritik ini bukan soal benci personal, ini soal akal sehat bernegara.

 

Kalau syarat administrasi pimpinan negara saja bisa diloloskan tanpa verifikasi ketat, lalu apa gunanya rakyat disuruh patuh aturan? Rakyat bikin KTP salah satu huruf saja disuruh balik, rakyat daftar CPNS kurang materai saja langsung gugur. Masa syarat tertinggi negara justru dibiarkan cacat?

 

1. Logika Hukum yang Dibalik

Hukum harusnya tajam ke atas, humanis ke bawah. Yang terjadi sekarang terbalik: yang di bawah dikejar aturan sampai detail, yang di atas dilindungi dengan dalih stabilitas.

 

2.DPR Sedang Diuji Sejarah

Rakyat tidak butuh DPR yang hanya pintar rapat dan bagi-bagi komisi. Rakyat butuh DPR yang berani bilang: “Berhenti, ini ada yang tidak beres, kita buka.”

 

Jika DPR berani gunakan Hak Angket, kepercayaan publik masih bisa diselamatkan. Jika DPR memilih diam, maka anggapan “DPR sudah jadi stempel koalisi gemuk” akan menjadi kebenaran permanen di benak rakyat.

 

3. Diam Adalah Pengkhianatan

Dalam konstitusi, pembiaran adalah bentuk persetujuan. Ketika DPR tahu ada cacat syarat tapi memilih tidak menyelidiki, itu bukan netral — itu ikut melegalkan pelanggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *