Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Nunggak Pajak Rp 17 Milliar

Berita12 Views

Jejakterkini.Online PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Total pajak yang belum dibayarkan ke Pemkab Maros senilai Rp 17 miliar.

Pj PGS Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira membenarkan terkait tunggakan pajak tersebut. Namun dia mengatakan manajemen akan membayar kewajiban tersebut sebelum akhir Agustus 2026.

“Kewajiban pajak tentu akan dibayarkan, pada periode tersebut sesuai Keputusan Bupati Maros. Rp 17 miliar dan periode tahun ini,” kata Taufan kepada wartawan Rabu (15/7/2026) malam.

Dia menjelaskan bahwa manajemen sebenarnya telah menganggarkan pembayaran pajak pada September 2026 sesuai dengan periode tahun sebelumnya. Namun, tahun ini Pemkab Maros merubah batas pembayaran pada periode Juni.

“Tahun lalu, pembayaran di September, tahun ini dimajukan di Juni. Perusahaan, sesuai cash flow, sudah menganggarkan di September,” jelasnya.

Kendati begitu, ia mengatakan tunggakan pajak akibat berakhirnya batas waktu pada Juni tidak dikenakan denda. Hal ini karena Bupati Maros memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-67 Maros.

“Bupati Maros mengeluarkan keputusan Bupati terkait dengan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Lahir Kabupaten Maros dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *