Jejakterkini.Online Pengusaha Don Ritto mengklaim bahwa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan di dalam brankas rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah mutlak miliknya. Melalui kuasa hukumnya, Handika Hanggowongso, Don Ritto menegaskan aset bernilai fantastis tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Berikut pengakuan Don Ritto tersebut yang disampaikan pada Jumat, 17 Juli 2026:
Status Rumah Sentul: Rumah mewah yang berlokasi di Sentul, Kabupaten Bogor tersebut memang milik Febrie Adriansyah. Namun, rumah itu diklaim sudah tidak ditempati oleh Febrie selama 10 tahun. Sejak awal 2023, Don Ritto meminjamnya untuk operasional yayasan dakwah dan pesantren anak-anak Indonesia Timur.
Bukti Operasional: Pihak Don Ritto mengeklaim memegang bukti kuat berupa pembayaran biaya perawatan, token listrik, air, hingga gaji para staf di rumah tersebut yang seluruhnya ditanggung oleh Don Ritto sejak tahun 2023.
Pembuatan Brankas: Pengacara menyebut brankas rahasia di rumah Sentul tersebut dipesan dan dibuat oleh Don Ritto melalui kontraktor yang sama dengan brankas di Kafe de’Clan miliknya.
Tujuan Penyimpanan Emas & Valas: Uang tunai (dalam pecahan Dolar AS dan Dolar Singapura) serta puluhan kilogram emas tersebut diklaim sebagai dana kontribusi dari berbagai pihak yang disimpan untuk kepentingan jangka panjang yayasan dan para santri.
Perkembangan Kasus Hukum Saat IniMeskipun ada klaim kepemilikan tersebut, Mabes Polri (Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya) telah menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yakni korupsi batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Pada tanggal 17 Juli 2026, Polri resmi melakukan pelimpahan Tahap II dengan menyerahkan tersangka Don Ritto beserta total barang bukti sitaan (termasuk emas 74 kg dan uang ratusan miliar tersebut) ke pihak Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan lebih lanjut. Sementara itu, pihak pegiat hukum menilai pengakuan Don Ritto ini justru memperlebar pintu pembuktian bagi penyidik untuk melakukan audit forensik terhadap asal-usul, mutasi rekening, dan legalitas aset tersebut.







