jejakterkini.online – Penerapan kebijakan wajib pilah sampah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih butuh kesiapan sarana dan prasarana pengolahan sampah, terutama sampah organik. Seluruh camat diminta memfasilitasi warga menyediakan pengolahan sampah organik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Helmy Budiman mengakui masih terdapat wilayah yang belum memiliki fasilitas pengolahan sampah organik. Karena itu, Pemkot Makassar tengah mendorong penyediaan sarana pendukung melalui berbagai sumber pembiayaan.
Menurutnya, kebutuhan sarana dan prasarana akan diusulkan melalui Tim Perencanaan Daerah (TPD). Termasuk kemungkinan menggunakan dukungan anggaran kelurahan, kecamatan, maupun melalui DLH.
“Banyak pertanyaan dari masyarakat berkaitan dengan sarana prasarana itu akan kita usulkan melalui TPD, baik itu mungkin melalui dana kelurahan, kecamatan, maupun juga nanti melalui Dinas Lingkungan Hidup,” terang Helmy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (1/8/2026).
Lewat DLH, Pemkot juga meminta setiap camat mengidentifikasi lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pengolahan sampah di wilayah masing-masing. Helmy mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama Sekretaris Daerah dan para camat untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kebingungan setelah kebijakan tersebut mulai diterapkan.







