HEBOH! PRABOWO SINGGUNG MENTERI YANG PERNAH DIPENJARA, KRITIK STANDAR GANDA LANGSUNG MELEDAK: RAKYAT DIMINTA SKCK!

Berita4 Views

jejakterkini.online – Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti candaan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, yang menyinggung riwayatnya pernah beberapa kali dipenjara sebelum dipercaya menjadi menteri di Kabinet Merah Putih.

Candaan tersebut disampaikan Prabowo saat meresmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur.

“Kapan terakhir dipenjara? Bolak-balik masuk penjara sekarang jadi menteri,” kata Prabowo yang disambut tawa hadirin.

Pernyataan itu kemudian memicu kritik dari Ardianto. Menurutnya, terdapat kesan standar ganda dalam persyaratan menduduki jabatan dan mencari pekerjaan di Indonesia. Ia menilai masyarakat umum harus memenuhi banyak persyaratan administratif untuk memperoleh pekerjaan, sementara seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana tetap dapat menduduki jabatan tinggi di pemerintahan.

“Sementara rakyat, harus urus SKCK, batas umur, syarat ijazah, syarat bejibun lainnya, belum tentu juga lolos kerja,” tulisnya di akun X pribadinya.

Dalam pemberitaannya, Jumhur Hidayat diketahui memiliki riwayat dua kali dipenjara karena aktivitas politik dan gerakan sosial.

Pada tahun 1989 di era Orde Baru, Jumhur ditangkap dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah menggalang demonstrasi mahasiswa ITB untuk menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini.

Kemudian pada tahun 2020, ketika bergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur kembali ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran hoaks terkait aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, ia divonis hukuman 10 bulan penjara.

Sorotan Ardianto pun memicu perdebatan mengenai perbedaan standar antara syarat masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dengan peluang menduduki jabatan publik bagi seseorang yang pernah memiliki rekam jejak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *