Ompreng Pun Dikorupsi, Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

Berita6 Views

jejakterkini.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang.

Dari penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar hingga seluruh lini.

Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata dia.

Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.

Penyidik kemudian menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Korupsi dari hulu hingga hilir

Penetapan Lalu memperkuat dugaan penyidik bahwa penyimpangan dalam program MBG tidak hanya terjadi pada proyek-proyek besar, tetapi juga menjalar hingga pengadaan perlengkapan sederhana seperti ompreng.

Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung sebelumnya telah mengungkap dugaan penggelembungan harga pada sejumlah proyek bernilai fantastis.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam tata kelola program.

Salah satu yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun yang diduga mengalami mark-up.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *